Sidang Kasus Hiu Kok Ming Kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

Hukum  RABU, 04 DESEMBER 2019 , 23:08:00 WIB | LAPORAN: AHMAD H BUDIAWAN

Sidang Kasus Hiu Kok Ming Kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

Sidang kasus Hiu Kok Ming/rmoljatim

RMOLJatim.Sidang kali ini Jaksa Penuntut menghadirkan  dua orang saksi, yakni  Njio Tjay Tjin alias Iskandar dan Kristono.

Njio Tjay Tjin alias Iskandar adalah makelar yang menjual tanah di Bekasi milik terdakwa Hiu Kok Min kepada Widjijono Nurhadi, sedangkan Kristiono adalah notaris yang pernah membuat akta pelepasan antara PT.  Adhi Realiti, sebagai pemilik asal atas 5 hektar di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Hiu Kok Min.

Dalam kesaksiannya, Njio Tjay Tjin alias Iskandar lebih banyak mengatakan  kedekatan dirinya dengan Hoe Kok Ming sehingga coba menawarkan tanah Hoe Kok Ming ke beberapa orang asing.

"Saya keliling-keliling ke Singapura, Malaysia hingga ke Thailand untuk mencari pembeli, tapi tidak mendapatkan pembeli. Setelah itu saya minta tolong ke Pak The Dody Widodo dibantu mencarikan pembeli, lalu saya diajak Pak Dody Widodo  ke kantor PT. Mutiara Langgeng dan menawarkan tanah milik terdakwa Hiu Kok Ming kepada Pak Widjijono Nurhadi, dan berhasil dia beli," ujar saksi Iskandar.

Dalam sidang,  saksi juga mengaku mendapat uang 520 juta sebagai biaya oprasonal untuk menawarkan tanahnya.


Komentar Pembaca
Foto Resmi Jokowi-Maruf

Foto Resmi Jokowi-Maruf

JUM'AT, 18 OKTOBER 2019 , 14:16:00

Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia

Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia

JUM'AT, 15 NOVEMBER 2019 , 08:29:00

Kapolrestabes Surabaya Takziah

Kapolrestabes Surabaya Takziah

SABTU, 12 OKTOBER 2019 , 13:32:00

The ads will close in 10 Seconds